12/17/2019

MAKALAH PASAR MODAL LENGKAP - MAKALAH PASAR MODAL


A.        Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli
Berikut ini adalah definisi dari pasar modal menurut ahlinya.
1.      Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995
Pengertian pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.

2.      Martalena dan Malinda (2011:2)

Pengertian pasar modal menurut Martalena dan Malinda adalah pasar modal terdiri dari kata pasar dan modal, jadi pasar modal dapat didefinisikan sebagai tempat bertemunya permintaan dan penawaran terhadap modal; baik bentuk ekuitas maupun jangka panjang.

3.      Fahmi dan Hadi (2009:41)

Pengertian pasar modal menurut Fahmi dan Hadi adalah tempat berbagai pihak, khususnya perusahaan menjual saham (stock) dan obligasi (bond), dengan tujuan dari hasil penjualan tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai tambahan dana atau memperkuat modal perusahaan.

4.      Suad Husnan (2005:3)

Pengertian pasar modal menurut Suad Husnan adalah yang secara formal sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan (atau sekuritas) jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.

5.      Tjiptono Darmadji dan Hendy M.Fakhruddin (2006:1)

Pengertian pasar modal menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang, ekuitas (saham) instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupaan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun istitusi lain (misalnya pemerintah) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi.

 

B.        Tujuan Pasar Modal

Dalam pembentukan pasar modal mempunyai tujuan yaitu sebagai berikut :
1.      Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan suatu pertumbuhan ekonomi
2.      Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mempunyai perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba).

C.        Fungsi Pasar Modal

  1. Berfungsi menciptakan pasar secara terus menerus bagi sekuritas yang sudah ditawarkan kepadanya masyarakat (sekuritas yang telah dimiliki umum).
  2. Berfungsi menciptakan harga yang wajar bagi sekuritas yang bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
  3. Berfungsi membantu dalam pembelanjaan dunia usaha.
  4. Berfungsi sebagai sumber dana jangka panjang
  5. Berfungsi sebagai alat untuk melakukan divestasi
  6. Berfungsi sebagai Sarana dalam menciptakan tenaga kerja karna bisa mendorong dan berkembangnya industri pada penciptaan lapangan kerja baru
  7. Berfungsi sebagai sarana dalam peningkatan produksi, adanya tambahan modal dari pasar modal membuat produktivitas perusahaan bisa meningkat.
  8. Berfungsi bisa dijadikan indikator ekonomi suatu negara
  9. Berfungsi untuk menambah dan memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah

D.        Peranan Pasar Modal
Peranan pasar modal dalam perekonomian nasional antara lain :
1.      Lembaga intermediasi (lembaga perantara) keuangan selain bank.
2.      Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi).
3.      Memungkinkan kegiatan bisnis mendapat dana dari pihak luar dalam rangka perluasan usaha (ekspansi).
4.      Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan keuangan.
5.      Memungkinkan para pemegang surat berharga memeroleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.

E.        Jenis-jenis Pasar Modal
Adapun jenis-jenis dari pasar modal antara lain:
  1. Pasar Perdana (primary market/initial public offering)
Pasar perdana adalah salah satu jenis pasar modal, tempat melaksanakan penawaran efek oleh indikasi penjamin emisi dan agen penjualan terhadap para investor publik.
  1. Pasar Sekunder (secondary market)
Pasar sekunder adlaah tempat efek-efek yang telah dicatat pada bursa efek diperjualbelikan. Pasar sekunder menawarkan sebuah kesempatan pada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang sudah tercatat di bursa, setelah terlaksana penawaran perdana. Pada pasar ini efek-efek diperdagangkan dari satu investor-investor lainnya.

  

F.         Pasar Modal di Indonesia

Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
1.       Badan Pengawas Pasar Modal
2.       Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia
3.       Perusahaan efek
4.       Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
5.       Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)





Daftar Pustaka
Studi Pustaka melalui internet :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar