A. Pengertian Pasar Modal Menurut Para Ahli
Berikut
ini adalah definisi dari pasar modal menurut ahlinya.
1. Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995
Pengertian pasar modal
menurut Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995 adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan
hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit
penyertaan investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap
derivatif dari efek.
2.
Martalena dan Malinda (2011:2)
3.
Fahmi dan Hadi (2009:41)
4.
Suad Husnan (2005:3)
5.
Tjiptono Darmadji dan Hendy
M.Fakhruddin (2006:1)
B. Tujuan Pasar Modal
Dalam pembentukan pasar modal
mempunyai tujuan yaitu sebagai berikut :
1.
Menghimpun
kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan suatu pertumbuhan ekonomi
2.
Untuk
memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ikut mempunyai perusahaan dan
ikut menikmati hasilnya (laba).
C. Fungsi
Pasar Modal
- Berfungsi menciptakan pasar secara terus menerus bagi
sekuritas yang sudah ditawarkan kepadanya masyarakat (sekuritas yang
telah dimiliki umum).
- Berfungsi menciptakan harga yang wajar bagi sekuritas
yang bersangkutan melalui mekanisme penawaran dan permintaan.
- Berfungsi membantu dalam pembelanjaan dunia usaha.
- Berfungsi sebagai sumber dana jangka panjang
- Berfungsi sebagai alat untuk melakukan divestasi
- Berfungsi sebagai Sarana dalam menciptakan tenaga kerja
karna bisa mendorong dan berkembangnya industri pada penciptaan
lapangan kerja baru
- Berfungsi sebagai sarana dalam peningkatan produksi,
adanya tambahan modal dari pasar modal membuat produktivitas perusahaan
bisa meningkat.
- Berfungsi bisa dijadikan indikator ekonomi suatu negara
- Berfungsi untuk menambah dan memperbesar pemasukan
pajak bagi pemerintah
D. Peranan
Pasar Modal
Peranan
pasar modal dalam perekonomian nasional antara lain :
1. Lembaga intermediasi
(lembaga perantara) keuangan selain bank.
2.
Memungkinkan
para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis yang menguntungkan (investasi).
3.
Memungkinkan
kegiatan bisnis mendapat dana dari pihak luar dalam rangka perluasan usaha
(ekspansi).
4.
Memungkinkan
kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dari kegiatan
keuangan.
5. Memungkinkan para pemegang
surat berharga memeroleh likuiditas dengan menjual surat berharga yang dimiliki
kepada pihak lain.
E. Jenis-jenis
Pasar Modal
Adapun jenis-jenis
dari pasar modal antara lain:
- Pasar
Perdana (primary market/initial public offering)
Pasar perdana adalah
salah satu jenis pasar modal, tempat melaksanakan penawaran efek oleh indikasi
penjamin emisi dan agen penjualan terhadap para investor publik.
- Pasar
Sekunder (secondary market)
Pasar sekunder adlaah
tempat efek-efek yang telah dicatat pada bursa efek diperjualbelikan. Pasar
sekunder menawarkan sebuah kesempatan pada para investor untuk membeli atau
menjual efek-efek yang sudah tercatat di bursa, setelah terlaksana penawaran
perdana. Pada pasar ini efek-efek diperdagangkan dari satu investor-investor
lainnya.
F. Pasar Modal di Indonesia
1.
Badan Pengawas Pasar Modal
2.
Bursa efek, saat ini ada
dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa
Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek
Indonesia
3.
Perusahaan efek
4.
Lembaga Kliring dan
Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT.
KPEI)
5.
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT.
KSEI)
Daftar Pustaka
Studi Pustaka melalui internet :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar