Mukadimah
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih
lagi Maha Penyayang "Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan orang-orang yang beriman dan memeluk Islam
(yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka,
mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka."
I.
Pembentukan Ummat
Pasal
1
Sesungguhnya mereka satu bangsa negara
(ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.
Pasal
2
Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap
mempunyai hak asli mereka, saling menanggung, membayar dan menerima uang
tebusan darah (diyat) karena suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil
di antara orang-orang beriman.
Pasal
3
- Banu 'Awf (dari Yathrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan darah (diyat).
- Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal
4
- Banu Sa'idah (dari Yathrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung wang tebusan mereka.
- Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan wang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal
5
- Banul-Harts (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
- Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal
6
- Banu Jusyam (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
- Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman
Pasal
7
- Banu Najjar (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil.
- Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal
8
- Banu 'Amrin (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
- Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal
9
- Banu An-Nabiet (dari suku Yathrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
- Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal
10
- Banu Aws (dari suku Yathrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar wang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
- Setiap keluarga (tha'ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
III.
Persatuan Se-agama
Pasal
11
Sesungguhnya orang-orang beriman
tidak akan melalaikan tanggung jawabnya untuk memberi sumbangan bagi
orang-orang yang berhutang, karena membayar uang tebusan darah dengan secara
baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal
12
Tidak seorang pun dari orang-orang
yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang
beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal
13
- Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
- Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal
14
- Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
- Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal
15
- Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
- Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain
IV.
Persatuan Segenap Warga Negara
Pasal
16
Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa
Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan
perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari
pergaulan umum.
Pasal
17
- Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu
- Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal
18
Setiap penyerangan yang dilakukan
terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat
persatuan antara segenap golongan.
Pasal
19
- Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
- Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal
20
- Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
- Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal
21
- Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
- Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain daripada menghukum kejahatan itu.
Pasal
22
- Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, akan membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
- Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal
23
Apabila timbul perbedaan pendapat di
antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada
(hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.
V.
Golongan Minoritas
Pasal
24
Warganegara (dari golongan) Yahudi
memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal
25
- Kaum Yahudi dari suku 'Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
- Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
- Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
- Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal
26
Kaum Yahudi dari Banu Najjar
diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal
27
Kaum Yahudi dari Banul-Harts
diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal
28
Kaum Yahudi dari Banu Sa'idah
diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal
29
Kaum Yahudi dari Banu Jusyam
diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal
30
Kaum Yahudi dari Banu Aws
diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas
Pasal
31
- Kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu 'Awf di atas
- Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal
32
Suku Jafnah adalah bertali darah
dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu
Tsa'labah
Pasal
33
- Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu 'Awf di atas.
- Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal
34
Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari
Banu Tsa'labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa'labah.
Pasal
35
Segala pegawai-pegawai dan
pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.
VI.
Tugas Warga Negara
Pasal
36
- Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW
- Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya
- Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri
- Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal
37
- Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara
- Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini
- Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa
- Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya
- Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal
38
Warga negara kaum Yahudi memikul
biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi
VII.
Melindungi Negara
Pasal
39
Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota
Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini
Pasal
40
Segala tetangga yang berdampingan
rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu
ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah
Pasal
41
Tidak seorang pun tetangga wanita
boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan
harus dengan izin suaminya
VIII.
Pimpinan Negara
Pasal
42
- Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW
- Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal
43
Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak
boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal
44
Di kalangan warga negara sudah
terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap
kota Yathrib
IX.
Politik Perdamaian
Pasal
45
- Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
- Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
- Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bahagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal
46
- Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu
- Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan
X.
Penutup
Pasal
47
- Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya
- Sesungguhnya Tuhan menyertai akan segala peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
- Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
- Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
- Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
- Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa (waspada)
- Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya
Keterangan
- Menurut riwayat Ibnu Ishaq dalam bukunya Sirah an-Nabi SAW juz II hal 119-123, dikutip Ibnu Hisyam (wafat : 213 H.828 M). Disistematisasikan ke dalam pasal-pasal oleh Dr. AJ Wensinck dalam bukunya Mohammad en de Yoden le Medina (1928), pp. 74-84, dan W Montgomery Watt dalam bukunya Mohammad at Medina (1956), pp. 221-225
- Digandakan untuk keperluan pelajaran Pendidikan Ahlussunnah wal-Jama'ah Kelas I (satu) Program Madrasah Diniyyah Wustha (MDW) Al Muayyad Mangkuyudan, Surakarta, semester II, oleh Drs. M Dian Nafi'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar